Sering Dikunjungi

  • Mahasiswa Teknik Informatika Bingung Mau Kerja Apa? Simak 7 Pekerjaan Lulusan Teknik Informatika Dengan Gaji Paling Besar

    • Umar Khalil
    • 26 Jul, 2022
  • HIMATIF UNIMAL BERSAMA PERMIKOMNAS WILAYAH 1 AKAN MENGOPTIMAL ARTIFICIAL INTELIGENT (AI)

    • Umar Khalil
    • 26 Jul, 2022
  • MAHASISWA KKN PPM 114 UNIVERSITAS MALIKUSSALEH IKUT SERTA MENYUKSESKAN MAULID NABI DAN MEMBUAT WEB DESA ALUE AWE

    • Umar Khalil
    • 26 Jul, 2022

Tag

  • Migas
  • Kampus
  • Iptek
  • Sekolah
  • Publik

Follow Us

  • Kontak
  • Redaksi
  • Ketentuan dan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang
Login | Daftar
  • Home
  • News
  • Edukasi
    • Iptek
    • Kampus
    • Publik
    • Sekolah
  • Sosok
  • Lintas Desa
  • Lainnya
    • Wisata
    • Lensa
    • Storia
    • Galeri
    • Opini
    • Home
    • Blog
    • 3 Rumah Restorative Justice di Lhokseumawe Diresmikan, Kajati Aceh: Perselisihan Adat Istiadat, Kedepankan Sidang Adat Gampong
    News

    3 Rumah Restorative Justice di Lhokseumawe Diresmikan, Kajati...

    • Ichsan Nanda
    • Jul 26, 2022
    • 0
    • 2 min read
    • Last Updated At : Sep 27, 2026

    LHOKSEUMAWE - “Aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong, tidak semua masalah harus berakhir di meja hijau,” Pesan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, SH., MH. saat  meresmikan 3 Rumah Restorative Justice (RJ) di Lhokseumawe, Kamis (23/06/22) di Aula Sekretariat Dearah Kota Lhokseumawe.

    3 Rumah Restorative Justice yang diresmikan Kajati Aceh tersebut berada di Kecamatan Banda Sakti, yakni Gampong Lancang Garam, Hagu Barat Laut dan Pusong Baru.

    Pendekatan penegakan hukum di Kampung Restorative Desa/Gampong bertujuan mewujudkan perdamaian, serta pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum, tidak semua harus perkara diproses oleh aparat hukum, ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Ungkap Kajati Aceh dalam sambutannya.

    “Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, khalwat meusum, pencurian ringan dan masalah lain yang melanggar adat istiadat,” ungkap Kajati Aceh.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis, SH., MH. dalam sambutannya juga mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 65 Gampong yang sudah siap untuk melaksanakannya dengan kesiapan perangkat gampong untuk melakukan sidang adat digampong masing masing Rumah RJ.

    Sementara, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, mendukung sepenuhnya upaya-upaya penegakan hukum yang dilaksanakan semua aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh.

    Selama ini, tegas Walikota, hubungan dengan kejaksaan telah terjalin dengan baik, diantaranya penandatanganan perjanjian kerjasama (Mou) bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang telah dilakukan.

    Turut hadir pada peresmian itu, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad, Danlanal Lhokseumawe Letkol Mar Dian Suryansah, SE., MM., MTr. Hanla, Kasrem 011/LW Letkol Czi M. Ridha Has, ST. MT., Kapolres Lhokseumawe  AKBP. Eko Hartanto. S. IK., MH., serta Kajari Lhokseumawe Muklis. SH. MH., serta jajaran Muspida dan Forkopimda Kota Lhokseumawe.

    Pada kesempatan yang sama, usai meresmikan Rumah RJ, Kajati Aceh beserta Istrinya Ny. Anita Bambang Bachtiar mengikuti upacara adat peusijeuk, dipimpin langsung Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Lhokseumawe diwakili Teungku Muhammad Jalil Hasan.

    Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke rumah RJ di Gampong Hagu Selatan dan melihat langsung lokasi pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika yang sedang dibangun berkat kerjasama Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dayah Tarbiyah yang bertempat di Kandang Kecataman Muara Dua. [Nanda AB/ril]

    • Tags :
    • Restorative justice
    • Kampung Restorative Desa
    • Kejaksaan Tinggi Aceh
    • Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
    • Kota Lhokseumawe
    • bagikan :

    Berita Terkait

    • Umar Khalil
    • Tue 07, 2022

    Latih Pelaku Usaha UMKM, Dosen Unimal Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat...

    • Umar Khalil
    • Tue 07, 2022

    PT. ADHI KARYA, Proyek Jaringan Gas Bumi di Kota Langsa...

    Masuk untuk berkomentar

    Buat Akun Baru? Forgot Password?

    Kategori

    • Opini 11
    • Galeri 1
    • Storia 38
    • Lensa 7
    • Wisata 5

    sering dikunjungi

    • Latih Pelaku Usaha UMKM, Dosen Unimal Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kota Bireuen

      • Jul 26, 2022
    • Dibatalkan, Aturan Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya Surat Hasil Antigen. Simak Ulasannya!

      • May 04, 2021
    • PT. ADHI KARYA, Proyek Jaringan Gas Bumi di Kota Langsa Telah Selesai Di Rampungkan

      • Jul 26, 2022

    Tag

    • Publik
    • Sekolah
    • Iptek
    • Kampus
    • Migas

    Mari Berlangganan

    Dapatkan Berita Terbaru dari Marjinal.id

    The Hidden Voice - Marjinal- Informasi, edukasi, aktivitas kaum Marjinal yang suaranya tak terdengar seputar desa, kampus, sekolah, cerita sejarah, budaya, wisata, sosok mereka yang berjasa pada komunitasnya, dan sisi kemanusian

    Berita Populer

    • Tak Lama Lagi, 6 Perusahaan Akan Eksplorasi Migas...

      • 08 Mar, 2019
    • Dibatalkan, Aturan Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya...

      • 04 May, 2021

    Hubungi Kami

    • Jln. Mesjid No.41 Mon Geudong Kec. banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
    • +6282276084843
    • help@marjinal.id

    Mari Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru dari kami

    © 2026 All right reserved by marjinal.id