Sering Dikunjungi

  • Mahasiswa Teknik Informatika Bingung Mau Kerja Apa? Simak 7 Pekerjaan Lulusan Teknik Informatika Dengan Gaji Paling Besar

    • Umar Khalil
    • 26 Jul, 2022
  • HIMATIF UNIMAL BERSAMA PERMIKOMNAS WILAYAH 1 AKAN MENGOPTIMAL ARTIFICIAL INTELIGENT (AI)

    • Umar Khalil
    • 26 Jul, 2022
  • MAHASISWA KKN PPM 114 UNIVERSITAS MALIKUSSALEH IKUT SERTA MENYUKSESKAN MAULID NABI DAN MEMBUAT WEB DESA ALUE AWE

    • Umar Khalil
    • 26 Jul, 2022

Tag

  • Migas
  • Kampus
  • Iptek
  • Sekolah
  • Publik

Follow Us

  • Kontak
  • Redaksi
  • Ketentuan dan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang
Login | Daftar
  • Home
  • News
  • Edukasi
    • Iptek
    • Kampus
    • Publik
    • Sekolah
  • Sosok
  • Lintas Desa
  • Lainnya
    • Wisata
    • Lensa
    • Storia
    • Galeri
    • Opini
    • Home
    • Blog
    • Kapal Perang Belanda Berlabuh Di Seruway ( Aceh Tamiang)
    Storia

    Kapal Perang Belanda Berlabuh Di Seruway ( Aceh...

    • Ramadhana AB
    • Jul 25, 2022
    • 0
    • 1 min read
    • Last Updated At : Apr 01, 2026

    Marjinal.id - Tanggal 14 Jumadil Akhir 1272, yaitu tahun 1865 Masehi,kepada Kejuruan Karang, Kejuruan Muda dan Sutan Muda diserahkan akte peresmian jabatan dan bendera tiga warna Belanda.  Sultan Muda berada di bawah pengaruh Langkat.Raja itu tetap menguasai tepi kanan sungai Tamiang sampai ke Ayer Masin.


    Di kapal pemerintah Belanda “de Draak” yang berlabuh di perairan Tamiang, tanggal 31 Desember 1877, Residen Faes mengadakan perjanjian dengan raja-raja yang menyerahkan semua cukai masuk dan keluar di daerahnya kepada pemerintahan Belanda dengan suatu ganti rugi tahunan.

    Ganti rugi itu berjumlah untuk Karang f 2.250,00, untuk Kejuruan Muda f 1.650,00, untuk Sultan Muda dan Bendahara masing masing f 1000,00. Telaga Muku dan Sungai Yu (pada masa itu tidak berada di bawah kejùruan) tetap menjadi pelabuhan bebas.

    Raja-raja itu berjanji juga bahwa setelah tanggal 1 Januari 1878 tanpa keizinan pemerintah tidak akan memungut pajak pajak baru dalam kerajaan-kerajaan mereka. Dalam hal-hal yang diperlukan pemerintah berhak untuk mengubah tarif - tarif yang berlaku selama ini. Raja-raja akan selalu memberi bantuan yang diperlukan dalam melindungi kepentingan pemerintah Belanda.

    Perjanjian itu disahkan oleh Gubernur-Jenderal tanggal 2 September 1878. Dalam pada itu dengan surat keputusan bertanggal 3 Januari 1878 ditetapkan bahwa kenegerian dalam wilayah Tamiang berada di bawah seorang kontrolir dan langsung diawasi oleh Asisten residen Deli.

    Pangeran Langkat yang menganggap berhak dalam beberapa daerah kenegerian di Tamiang terpaksa menyerahkannya kepada pemerintah Belanda. Sambil menunggu pengesahan Sultan Siak, maka hal itu dilaksanakan dengan akte penyerahan bertanggal 10 Januari 1878 yang diperkuat dengan akte tanggal 19 Februari berikutnya oleh Sultan dan Orang-Orang Kaya Kerajaan Siak dan dalam tahun itu juga disahkan oleh Gubernur Jenderal. (Ig.@Atjehgallery)

    • bagikan :

    Berita Terkait

    • Ramadhana AB
    • Mon 07, 2022

    Kisah Perjuangan Tgk CHIK DITIRO

    • Ramadhana AB
    • Mon 07, 2022

    Diplomasi Aceh - Istanbul yang Gagal

    Masuk untuk berkomentar

    Buat Akun Baru? Forgot Password?

    Kategori

    • Opini 11
    • Galeri 1
    • Storia 38
    • Lensa 7
    • Wisata 5

    sering dikunjungi

    • Latih Pelaku Usaha UMKM, Dosen Unimal Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kota Bireuen

      • Jul 26, 2022
    • Dibatalkan, Aturan Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya Surat Hasil Antigen. Simak Ulasannya!

      • May 04, 2021
    • PT. ADHI KARYA, Proyek Jaringan Gas Bumi di Kota Langsa Telah Selesai Di Rampungkan

      • Jul 26, 2022

    Tag

    • Publik
    • Sekolah
    • Iptek
    • Kampus
    • Migas

    Mari Berlangganan

    Dapatkan Berita Terbaru dari Marjinal.id

    The Hidden Voice - Marjinal- Informasi, edukasi, aktivitas kaum Marjinal yang suaranya tak terdengar seputar desa, kampus, sekolah, cerita sejarah, budaya, wisata, sosok mereka yang berjasa pada komunitasnya, dan sisi kemanusian

    Berita Populer

    • Tak Lama Lagi, 6 Perusahaan Akan Eksplorasi Migas...

      • 08 Mar, 2019
    • Dibatalkan, Aturan Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya...

      • 04 May, 2021

    Hubungi Kami

    • Jln. Mesjid No.41 Mon Geudong Kec. banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
    • +6282276084843
    • help@marjinal.id

    Mari Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru dari kami

    © 2026 All right reserved by marjinal.id