Sering Dikunjungi

  • Mahasiswa Teknik Informatika Bingung Mau Kerja Apa? Simak 7 Pekerjaan Lulusan Teknik Informatika Dengan Gaji Paling Besar

    • Umar Khalil
    • 26 Jul, 2022
  • HIMATIF UNIMAL BERSAMA PERMIKOMNAS WILAYAH 1 AKAN MENGOPTIMAL ARTIFICIAL INTELIGENT (AI)

    • Umar Khalil
    • 26 Jul, 2022
  • MAHASISWA KKN PPM 114 UNIVERSITAS MALIKUSSALEH IKUT SERTA MENYUKSESKAN MAULID NABI DAN MEMBUAT WEB DESA ALUE AWE

    • Umar Khalil
    • 26 Jul, 2022

Tag

  • Migas
  • Kampus
  • Iptek
  • Sekolah
  • Publik

Follow Us

  • Kontak
  • Redaksi
  • Ketentuan dan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang
Login | Daftar
  • Home
  • News
  • Edukasi
    • Iptek
    • Kampus
    • Publik
    • Sekolah
  • Sosok
  • Lintas Desa
  • Lainnya
    • Wisata
    • Lensa
    • Storia
    • Galeri
    • Opini
    • Home
    • Blog
    • Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Syarat
    News

    Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB...

    • Ramadhana AB
    • Jul 24, 2022
    • 0
    • 1 min read
    • Last Updated At : Apr 22, 2026

    Jakarta - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah mengendalikan transportasi, kebijakan ini dituangkan  peraturan menteri perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

    "Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Minggu (12/4/2020) seperti dilansir liputan6.com.

    Secara umum ada tiga yang diatur dalam Permenhub ini yaitu, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB)  dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

    "Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," tutur Adita lebih lanjut.

    Peraturan ini, kata Adita, ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi, baik transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.

    Terkait pengendalian transportasi pada wilayah PSBB seperti Jakarta, kini sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang. Namun, harus ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
    "Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan," kata Adita.

    Protokol lainnya termasuk penggunaan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit. [liputan6.com]

    • bagikan :

    Berita Terkait

    • Umar Khalil
    • Tue 07, 2022

    Latih Pelaku Usaha UMKM, Dosen Unimal Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat...

    • Umar Khalil
    • Tue 07, 2022

    PT. ADHI KARYA, Proyek Jaringan Gas Bumi di Kota Langsa...

    Masuk untuk berkomentar

    Buat Akun Baru? Forgot Password?

    Kategori

    • Opini 11
    • Galeri 1
    • Storia 38
    • Lensa 7
    • Wisata 5

    sering dikunjungi

    • Latih Pelaku Usaha UMKM, Dosen Unimal Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kota Bireuen

      • Jul 26, 2022
    • Dibatalkan, Aturan Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya Surat Hasil Antigen. Simak Ulasannya!

      • May 04, 2021
    • PT. ADHI KARYA, Proyek Jaringan Gas Bumi di Kota Langsa Telah Selesai Di Rampungkan

      • Jul 26, 2022

    Tag

    • Publik
    • Sekolah
    • Iptek
    • Kampus
    • Migas

    Mari Berlangganan

    Dapatkan Berita Terbaru dari Marjinal.id

    The Hidden Voice - Marjinal- Informasi, edukasi, aktivitas kaum Marjinal yang suaranya tak terdengar seputar desa, kampus, sekolah, cerita sejarah, budaya, wisata, sosok mereka yang berjasa pada komunitasnya, dan sisi kemanusian

    Berita Populer

    • Tak Lama Lagi, 6 Perusahaan Akan Eksplorasi Migas...

      • 08 Mar, 2019
    • Dibatalkan, Aturan Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya...

      • 04 May, 2021

    Hubungi Kami

    • Jln. Mesjid No.41 Mon Geudong Kec. banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
    • +6282276084843
    • help@marjinal.id

    Mari Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru dari kami

    © 2026 All right reserved by marjinal.id